Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan soal status Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri jika ditilik dari penafsiran Undang-Undang BUMN
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan soal status Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri jika ditilik dari penafsiran Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Refly dalam menanggapi polemik Calon Wakil Presiden (Cawares) 01, Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di BUMN.
Diketahui bahwa polemik jabatan Ma'ruf Amin ini mencuat setelah adanya perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres, dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahmakah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Refly kemudian menjelaskan perbaikan permohonan dari BPN akan diterima atau tidak tergantung dari cara pandang MK.
Baca: Diduga Balon Udara Terjatuh, 1 Rumah Habis Terbakar
Dijelaskannya bagaimana status Bank Syariah Mandiri dan BNI syariah jika dilihat dari tafsiran UU BUMN.
"Ini tergantung cara pandang MK dalam melihat ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Refly, dikutip TribunWow.com dari 'Kabar Petang' tvOne, Kamis (13/6/2019).
"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restriktif (terbatas), yang limitatif, yaitu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya Bank Syariah Mandiri dan BNI syariah itu bukan BUMN."
"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara."
"Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly memaparkan soal putusan jika MK menggunakan tafsiran ekstensif atau jangkauan yang lebih luas.