Selama Sidang di MK, Demo Hanya Boleh di Depan IRTI dan Patung Kuda
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa demonstrasi tidak boleh digelar di depan MK selama sidang berlangsung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan setelah melihat potensi adanya demonstrasi saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa demonstrasi tidak boleh digelar di depan MK selama sidang berlangsung.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini larangan ini diberlakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban publik.
"Tidak kita perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Tito mengatakan kebijakan ini diberlakukan setelah pihaknya belajar dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu. Dirinya mengatakan akibat saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Siapkan Dua Versi Jawaban Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK
"Oleh karena itu, kita gak mau ambil resiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," tegas Tito.
Sebagai gantinya, massa diperbolehkan menggelar aksi di depan IRTI Monas dan samping Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda yang berada di kawasan Jln Medan Merdeka Selatan.
"Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kita akan kanalisasi d depan IRTI, di samping patung kuda dan diawasi," ungkap Tito.
Dirinya melihat tidak bakal banyak massa yang akan datang untuk berdemonstrasi. Meski begitu, Polri telah menyiapkan pengamanan jika massa yang datang cukup banyak.
Sejauh ini, pihak TNI-Polri telah melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta dan daerah lain untuk melakukan pendinginan kondisi jelang Sidang MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.