Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar Jumat Esok, Alur Sidang Hingga Daftar 33 Pengacara TKN Jokowi
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berlangsung, Jumat (14/6/2019) esok.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berlangsung, Jumat (14/6/2019) esok.
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jumat esok merupakan sidang perdana.
Berdasarkan jadwal, sidang sengketa Pilpres 2019 di MK akan berlangsung pada 14 Juni 2019.
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Baca: Kabar Politik soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Momen Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK?
Baca: Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman, Wiranto Janji Tak Ada Pembatasan Media Sosial
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Sementara sidang putusan bakal digelar pada 28 Juni 2019.
Jelang berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, berikut Tribunnews.com merangkum sejumlah hal terkait sidang MK besok:
1. Alur Persidangan
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi besok, Jumat (14/6/2019).
Fajar mengatakan, sidang dengan materi mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca: Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cara dan Jadwalnya
Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.
"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).
Fajar mengatakan, untuk kedua Paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan untuk hadir.