Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dimulai Besok Pagi, Ini Profil Lengkap 9 Hakim MK dan Tahapan Sidang
Sidang penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar mulai besok pagi, Jumat (14/6/2019). Berikut profil lengkap 9 Hakim MK dan tahapan sidang.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Sidang penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar mulai besok pagi, Jumat (14/6/2019). Berikut profil lengkap 9 Hakim MK dan tahapan sidang.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan digelar mulai besok pagi, Jumat (14/6/2019), pukul 09.00 WIB.
Sidang pendahuluan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK) akan berisi penyampaian permohonan oleh pemohon.
Sidang pendahuluan ini mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.
Dalam hal ini, pemohon adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Siapkan Dua Versi Jawaban Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK
Baca: Sidang Sengketa Pilpres, Kapolri: Tak Boleh Ada Aksi Massa di Depan MK!
"Di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan, di depan termohon, di depan pihak terkait, dan Bawaslu," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan besok pagi akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman
Anwar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.
Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001.
Setelah itu, pada 2010, Anwar menempuh gelar S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.