Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan
Terkait perkara sengketa Pilpres 2019 Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim MK yang mendapat ancaman.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Terkait perkara sengketa Pilpres 2019, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.
Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya, meski tak menyebut siapa sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima,
"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Baca: Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi
Baca: Kenaikan Gaji PNS Diungkit Dalam Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal
Baca: Diundurnya Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Dikhawatirkan Bakal Merugikan Semua Pihak
Lantaran mendapat informasi adanya anggota Majelis MK yang mendapat ancaman dan kekhawatiran tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi saksinya diancam.
Pekan depan LPSK bakal menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.
Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.
"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.
Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.
Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
Baca: Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Baca: Mahfud MD Sebut MK Bisa Mengubah Hasil Pilpres 2019, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.
"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.
Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.
"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entry poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi yang nantinya dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini dimulai.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pihaknya sedang mengkaji bagaimana bentuk perlindungan yang nantinya diberikan karena pada dasarnya MK hanya menangani kasus pidana.