Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi

Simak deretan pernyataan Yursil Ihza Mahendra, Ketua Kuasa Hukum Paslon 01 dlaam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

"Kalau hari ini misalnya ternyata permohonan yang diperbaiki itu dipertimbangkan oleh MK, kami masih punya waktu untuk memperbaiki sampai 17 Juni yang akan datang kami sudah antisipasi semuanya," ungkap dia.

2. Sebut dalil Prabowo lemah

Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.

Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.

Rekomendasi Untuk Anda

Satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta di mana saja terjadinya.

"Kalau terjadi, maka terjadi dimana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Baca: Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Dipermasalahkan

3. Tanggapi kubu 02 persoalkan ajakan Jokowi kenakan baju putih

Yusril juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.

Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.

Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.

"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara."

Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," pungkas dia.

Baca: Orang Tidak Dikenal Sempat Buat Kericuhan di Sela Aksi Kawal Sidang MK

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas