Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Beda Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Versi KPU dan Prabowo-Sandi di Sidang MK

Inilah perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 versi KPU vs Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inilah Beda Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Versi KPU dan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional. 

Inilah perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 versi KPU vs Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan hasil pemungutan suara Pilpres 2019 menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hasil menurut tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) usai digelar Jumat (14/6/2019) sore tadi.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, sidang akan kembali digelar pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres 02 mengajukan sejumlah permintaan gugatan.

Baca: TKN Jokowi-Maruf: Apa yang Disampaikan Kuasa Hukum 02 Ibarat Pidato Politik

Baca: Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan

Di antaranya meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki kubu 02, Prabowo-Sandiaga unggul dari paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Menurut dokumen C1 milik kubu 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 (52 persen).

Sementara Jokowi-Ma'ruf memperoleh 63.573.169 (48%) dari jumlah total suara sah 132.223.408.

Demikian dikatakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca: Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN soal Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan Pilpres

Baca: TKN Sebut Tim Prabowo-Sandi Sedang Mencari Kesalahan, BPN : Kerikil Kecil Menyandung, Anda Jatuh

Pada bagian pokok permohonan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan, perolehan tersebut didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon.

Baik yang berasal dari BPN, relawan yang dikoordinasikannya, maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu.

Data yang dimiliki kubu 02 berbeda dengan data hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyatakan, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara (55,50 persen).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas