Ketua MK Tegaskan Independensi Selama Menangani Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
![Ketua MK Tegaskan Independensi Selama Menangani Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengamanan-mk-jelang-sidang-sengketa-pilpres_20190612_200801.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat membuka persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
"Kami tidak dapat diintervensi siapapun," kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, hakim konstitusi tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun. Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.
"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai sumpah kami," ujarnya.
Dia menjelaskan, hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembaga. Tiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.
Hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA, yaitu Anwar Usman, Manahan, dan Suhartoyo. Dari lembaga pengusul DPR, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin. Sedangkan, presiden mengusulkan nama, Enny Nurbaeningsih, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.
"Betul, kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR dan jaksa agung. Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah. Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT," tambahnya.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Baca: Belum Ungkap Sosok Saksi dalam Sengketa Pilpres, BW Pertimbangkan Keselamatan
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.