Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Gugatan Prabowo-Sandi di MK Bisa Berbalik

Ray Rangkuti menilaingugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukumPrabowo-Sandi ke MK bisa saja berbalik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengamat Nilai Gugatan Prabowo-Sandi di MK Bisa Berbalik
TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Diskusi bertajuk Sidang Sengketa Pilpres Dimulai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilaingugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim hukumPrabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK) bisa saja berbalik.

"Dari tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini bisa kemana-mana. Bisa berbalik tidak hanya ke pasangan 01 tapi bisa ke 02," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Ia menjelaskan terdapat beberapa kategori yang termasuk pelanggaran prinsipil dalam Pilpres.

Pertama, penggunaan aparatur sipil negara dalam hal ini PNS, TNI dan Polri. Kedua, manipulasi suara.

Ketiga, penggunaan kekerasan, ancaman, initimidasi. Keempat, penggunaan uang yang ilegal dan kelima penggunaan politik uang.

Baca: Mahfud MD: MK Tidak Bisa Langsung Menetapkan Pemenang - Membahas Sidang Gugatan Pilpres

Menurut Ray, dalil gugatan yang disampaikan Prabowo sejauh ini diketahui hanya soal dugaan pengerahan ASN oleh pasangan 01 dalam Pilpres.

Berita Rekomendasi

Namun, Ray mengatakan perlu diuji pula apakah pasangan lain melakukan pelanggaran prinsipil menyangkut keempat poin lain yang telah disebutkan.

"Penggunaan intimidasi, politik SARA, adu domba, hoaks, menurut saya itu perlu menjadi dasar evaluasi yang bisa diuji Hakim MK," paparnya.

Dia menyontohkan, pernyataan seperti seseorang bukan Muslim jika tidak memilih calon tertentu juga merupakan bentuk intimidasi dalam pemilu dan bentuk pelanggaran prinsipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas