Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo-Sandi Absen di Sidang Sengketa Pilpres, BW: Hati Mereka di Ruangan ini

Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan alasan mengapa pasangan capres-cawapres itu tidak hadir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Prabowo-Sandi Absen di Sidang Sengketa Pilpres, BW: Hati Mereka di Ruangan ini
Tribunnews.com/Glery
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menempatkan satu unit layar lebar di luar ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak hadir di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan alasan mengapa pasangan capres-cawapres itu tidak hadir.

"Bahwa beliau pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tetapi beliau ingin menjaga marwah konstitusi dan hatinya (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,-red) ada di dalam ruangan ini," kata Bambang Widjojanto, saat berbicara di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Setelah mengungkapkan alasan mengapa pihak pemohon dalam perkara itu tidak hadir. Bambang Widjojanto memperkenalkan anggota tim hukum Prabowo-Sandi.

"Kami dibantu teman-teman kolega. Di sebelah saya ada, Deny Indrayana, Yazid, Teuku Nasrullah, Iskandar, Dorel Amir," kata pria yang akrab disapa BW itu memperkenalkan anggota tim hukum Prabowo-Sandi.

Baca: Jl Medan Merdeka Barat Ditutup Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Berita Rekomendasi

Sidang digelar di ruang rapat pleno lantai 2 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, pada saat membuka persidangan.

Dia menyatakan sidang itu tidak hanya disaksikan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri. Tetapi juga, kata dia, Allah SWT turut menyaksikan.

"Sidang ini disaksikan Allah SWT," ujar Anwar Usman.

Pada awal persidangan, Anwar meminta kepada pihak berperkara untuk memperkenalkan diri. Masing-masing dari para pihak itu memperkenalkan diri.

Pihak berperkara tersebut yaitu pemohon, yaitu tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait, tim hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Setelah masing-masing pihak memperkenalkan diri, Anwar Usman meminta pihak pemohon atau dalam hal ini pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membacakan permohonan.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan pokok-pokok permohonan.

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas