Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Status Maruf Amin, Argumen Yusril Dipakai hingga Alat Bukti

Sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Jumat (14//6/2019), memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan pokok-pokok permohonan.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Status Maruf Amin, Argumen Yusril Dipakai hingga Alat Bukti
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (14//6/2019), memberikan kesempatan kepada pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membacakan pokok-pokok permohonan.

Hal itu diawali saat Hakim Konstitusi, Anwar Usman, meminta pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.

"Baik, kami langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. (Permohonan,-red) Kami sudah baca dan kami sudah teliti," kata pria yang menjabat sebagai ketua umum Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno lantai 2, Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Baca: Di Sidang MK, BW Ungkap Alasan Absennya Prabowo-Sandi hingga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Numerik

Menurut dia, permohonan dibacakan berdasarkan pada pengajuan permohonan pada 24 Mei 2019.

"Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silahkan pokok-pokoknya saja," kata dia.

Polisi mengamankan berlangsungnya sidang perdana Gugatan Sengketa Pilpres 2019 dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Polisi mengamankan berlangsungnya sidang perdana Gugatan Sengketa Pilpres 2019 dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI)

Setelah itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan permohonan.

Dia bergantian dengan anggota tim hukum lainnya membacakan pokok permohonan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat berita ini diturunkan, pembacaan permohonan belum selesai dan sidang di skor untuk Salat Jumat. 

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyinggung soal status Maruf Amin di Bank, sumbangan kampanye Jokowi hingga menggunakan argumen ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi Ketua Tim Hukum 01. 

Berikut rangkuman jalannya penyampaian pokok-pokok permohonan dalam sidang MK:

1. Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

Pada awal pembacaan pokok permohonan, BW, sapaan Bambang Widjojanto, mengungkapkan mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Padahal, untuk temuan itu baru disampaikan kepada pihak MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019).

Baca: Buka Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Lembaganya Independen

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas