Jadwal Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres 2019, Beserta Link Live Streaming
Berikut jadwal sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 yang sebelumnya telah dilaksanakan yang pertama pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
Penulis: Whiesa Daniswara
Berikut jadwal sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 yang sebelumnya telah dilaksanakan yang pertama pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan.
Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) sore kemarin.
Kemudian untuk sidang selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga menjadi Majelis Hakim dalam sidang perdana, Anwar Usman, telah memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan.
Baca: Hati Sandiaga Uno Bergetar Dengar Pernyataan Ketua MK saat Buka Sidang Sengketa Pilpres
Baca: Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Anwar Usman memutuskan untuk melaksanakan sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 mendatang, ada tiga agenda.
Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Baca: Imbas Sidang Gugatan Pilpres, Penjual Gorengan Ini Sepi Pembeli
Baca: Kawal Sidang di MK, Sekelompok Ibu-ibu Mengaji dan Salat Berjamaah di Tengah Guyuran Hujan
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.
Tim Prabowo-Sandi Sebut Sumber Dana 01 Janggal
Melansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Bambang Widjojanto mengungkapkan kejanggalannya terkait sumbangan dana kampanye Jokowi-Maruf.
Bambang Widjojanto menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Baca: Polisi Belum Pastikan Pembukaan Jalan di Sekitar MK Usai Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.