Beberkan Permohonan yang Tak Sempat Dibacakan saat Sidang, Bambang Widjojanto Mengaku Dikejar Waktu
Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.
Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).
Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.
Baca: Bambang Widjojanto: Berhentikan Seluruh Komisioner KPU
Baca: Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto
Baca: Mahfud MD: Bukan Bambang Widjojanto, Saya yang Pertama Kali Mengatakan Istilah Mahkamah Kalkulator
"Pak ada perkembangan apa, gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya Vasco.
"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu," jawab Bambang.
"Sebenarnya masih banyak yang mau dibacakan?," sahut Vasco.
Bambang lalu menerangkan contoh permohonan yang tertinggal dan tak sempat dibacakan saat sidang perdana tersebut.
"Misalnya contohnya gini ada teman-teman partai koalisi pendukung yang menggerakkan rakyat, masyarakat melalui jaringan organ-organ di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus kemudian itu mempengaruhi proses-proses kampanye," kata Bambang Widjojanto memberikan contoh.
"Sebenarnya masih ada beberapa yang tadi ketinggalan kita kemukakan,"tambahnya.
Baca: Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN
Baca: Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Surati MK Soal Perlindungan Saksi Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Namun, permohonan tersebut telah diunggah di situs MK sehingga Bambang berharap masyarakat bisa mengaksesnya sendiri.
"Jadi menurut saya agak cukup banyak yang disampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan permohonan ini karena sudah di-upload di lamannya MK kita bisa akses melalui lamannya MK, atau bisa kita sebar ke masyarakat sendiri."
Lihat videonya di menit 1:02:
Sementara itu, berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana.