Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Dinilai Kurang Tegas Karena Terima Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Veri Junaidi menilai Mahkamah Konstitusi kurang tegas karena menerima perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Dinilai Kurang Tegas Karena Terima Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai Mahkamah Konstitusi kurang tegas karena menerima perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi.

Untuk diketahui tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan pada 23 Mei 2019.

Permohonan gugatan itu kemudian direvisi pada Senin 10 Juni 2019.

Veri mengatakan MK kurang tegas karena menerima perbaikan permohonan gugatan.

Padahal perbaikan tersebut isinya jauh berbeda dari permohonan pertama.

Baca: Survei SMRC: 75 Persen Rakyat Nilai Positif Arah Perjalanan Bangsa di Bawah Pemerintahan Jokowi

Baca: Sering Muncul Ketika Massa Ricuh, Ini Detail Dalamnnya Mobil Raisa Polisi

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian

Baca: Budi Sudjatmiko: Semburan Dusta di Indonesia Tidak Bisa Mencapai Kemenangan Politik

"Namanya perbaikan itu minor biasanya. misalnya kesalahan ketik, kesalahan masukan data, tapi tidak keluar dari yang disampaikan dalam dalil dalil permohonan yang pertama, kalau kemudian memasukan argumentasi masih terkait dengan argumentasi permohonan awal, tidak boleh kemudian merombak seluruh dalil-dalil permohonan baik itu dari positanya sendiri bahkan yang paling tidak bisa dimungkinkan adalah merombak dari petitumnya atau tuntutan," ujar Veri dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, (16/6/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Veri yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi bukan lagi memperbaiki permohonan melainkan mengganti permohonan.
Dalam permohonan hasil revisi setebal 146 halaman, Prabowo-Sandi melampirkan sejumlah dalil dan argumentasi baru dalam gugatannya.

"Kalau melihat perbandingan antara permohonan pertama dan kedua. ini bukan lagi perbaikan permohonan tapi merupakan permohonan baru. biasanya MK sangat sensitif terhadap perbaikan-perbaikan permohonan yang diajukan dalam proses persidangan," katanya.

Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi saat diskusi tentang peta petahana dan potensi politisasi birokrasi di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi. (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Seharusnya menurut Veri, yang dipersidangkan oleh MK adalah permohonan gugatan pertama bukan hasil revisi.

Baca: Ribuan orang berunjuk rasa di Hong Kong meski RUU kontroversial sudah ditangguhkan

Baca: Penumpang KMP Andika Nusantara Terjun ke Laut, Nyawanya Tak Tertolong

Karena MK telah menerima perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi, maka seharusnya MK juga memberikan kesempatan yang sama kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai termohon, dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

"Saya melihat MK kurang tegas untuk menentukan mana yang akan digunakan sebagai dasar dari proses pembuktian di MK nanti. Kalau kemudian MK memutuskan berkas perbaikan permohonan,maka MK harus fair juga terhadap pihak-pihak yang lain. Jadi tidak ada keistimewaan bagi pemohon, termohon, dan pihak terkait," katanya.


Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas