Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan sejumlah tuntutan sidang sengketa pilpres yang dinilainya tak lazim dari kubu Prabowo-Sandi.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan sejumlah tuntutan sidang sengketa hasil pilpres yang dinilainya tak lazim dari kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, dari 15 poin petitum atau tuntutan sidang pasangan Prabowo-Sandiaga yang masuk dalam permohonan sengketa Pilpres 2019, ada sejumlah hal yang ia nilai tidak lazim, Minggu (16/6/2019).

Misalnya saja isi petitum yang meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 ini.

Menurut Bivitri, permintaan diskualifikasi itu tidaklah lazim untuk masuk dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca: Gempa 6,3 Skala Richter Guncang Kawasan Pantai Selandia Baru

Tak hanya itu, meminta Hakim Konstitusi memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merupakan sebuah petitum yang tak lazim untuk diajukan.

Terkait permintaan tim hukum Prabowo-Sandi untuk diadakannya pemungutan suara ulang, Bivitri menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan hal yang sangat lazim untuk diletakkan dalam petitum.

"Tetapi yang tidak lazim, dia minta ganti dulu anggota KPU," ujar Bivitri, dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Berita Rekomendasi

Karena adanya sejumlah petitum yang menurutnya tak lazim ini, Bivitri lantas mempertanyakan apakah petitum itu benar dibuat oleh orang hukum.

Ia bertanya-tanya, petitum itu disusun oleh tim hukum atau oleh Prabowo-Sandiaga sebagai permohonan principal.

"Muncul pertanyaan di benak saya, apakah gagasan-gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau permintaan pemohon principal? Karena seakan-akan bukan dibikin oleh orang hukum," ujar Bivitri.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas