Pengamat Nilai Bukti yang Dilampirkan Dalam Gugatan Prabowo-Sandi ke MK Kurang Kuat
Veri Junaidi menilai bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat.
Menurutnya hampir 90 persen bukti yang dilampirkan dalam berkas permohonan hanyalah pemberitaan media massa.
"Hampir 90 buktinya diajukan adalah pemberitaan media, pertanyaanya apakah pemberitaan ini cukup kuat atau signifikan untuk membuktikan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM). Kami di kode inisiatif kami melihat tidak cukup kuat dalil atau bukti yang diajukan untuk mengatakan terjadi pelanggaran TSM," kata Veri dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Baca: Agung Hercules Alami Perubahan Fisik hingga Sulit Bicara Usai Idap Glioblastoma
Baca: Tubuhnya Makin Kurus, Agung Hercules Unggah Foto Terbaru di Instagram & Mohon Doa Agar Lekas Sembuh
Baca: Kerja Demi Kesembuhan Putrinya, Denada Diberi Hal Spesial Ini oleh Shakira, Ibu Pasti Suka
Baca: Tolong Teman yang Motornya Mogok, Dua Pemuda di Cimahi Malah Dirampok dan Dibacok
Alasannya menurut Veri pemberitaan media hanya bisa digunakan sebagai informasi awal saja.
Sementara itu, untuk membuktikan adanya kecurangan Pemilu yang TSM, maka harus ada pembuktian lanjutan.
"Menurut kami pembuktiannya harus kuat, otentik, dan berlapis," katanya.
Misalnya dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi diindikasikan ada keterlibatan ASN yang terstruktur.
Maka, dugaan tersebut harus dibuktikan dengan mencari tahu apakah memang ada instruksi resmi dari menteri dalam negeri atau menteri terkait lainnya untuk memenangkan pasangan Calon tertentu.
Bila kemudian instruksi tersebut memang ada, menurut Veri juga belum cukup membuktikan adanya pengerahan ASN.
Perlu ditindaklanjuti juga apakah instruksi menteri tersebut diikuti struktur di bawahnya atau tidak.
"Jadi harus dibuktikan bahwa instruksi tersebut dapat memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Berdasarkan catatan kami pertama bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat," katanya.
Sudah ada 30 saksi
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.