Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Dukung Kubu 02 Hadirkan Saksi: Itu yang Harusnya Dihadirkan, Bukan Narasi Kecurangan Tanpa Bukti

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily justru mendukung langkah yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TKN Dukung Kubu 02 Hadirkan Saksi: Itu yang Harusnya Dihadirkan, Bukan Narasi Kecurangan Tanpa Bukti
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mengaku tak keberatan jika tim hukum 02 akan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily justru mendukung langkah yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramatisasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," kata Ace kapada wartawan, Minggu (16/6/2019).

Baca: Sederet Aksi Setya Novanto yang Buat Heboh: Kejadian Tiang Listrik, Sidang Perdana, Hingga Pelesiran

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian

Baca: Tersipu Richard Kyle Ucap Janji di Pertunangan, Benda yang Dipegang Jedar Tuai Perhatian

Politikus Golkar ini juga meminta BPN Prabowo-Sandi tak berbicara soal perlindungan saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang.

TKN, kata Ace, memastikan tak akan melalukan apapun terhadap saksi yang akan bersaksi.

"Saksi-saksi mereka tidak akan kami apa-apakan. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah atas nama Tuhan," ungkap Ace.

Berita Rekomendasi

Ace justru balik menyindir salah satu tim hukum 02 yang pernah menghadirkan saksi paslu dalam persidangan di MK.

Baca: BPN: 30 Saksi Prabowo-Sandi di Persidangan MK Minta Jaminan Keamanan

Baca: BPN: Keterlibatan LPSK Diperlukan untuk Menjamin Rasa Aman Bagi Saksi dan Ahli

"Selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu? Di Tim Hukum kami tidak ada yang memiliki rekam jejak itu," jelas Ace.

Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi saksi persidangan.

"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).

Menurut Andre keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas