BPN Siap Hadirkan 30 Saksi, Surati MK agar LPSK Berikan Perlindungan
Semua saksi tersebut nantinya akan membantu tim hukum Prabowo-Sandi membongkar kecurangan dalam Pilpres 2019.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengungkapkan ada 30 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstutusi (MK).
Semua saksi tersebut nantinya akan membantu tim hukum Prabowo-Sandi membongkar kecurangan dalam Pilpres 2019.
"Kami sudah mempersiapkan rencananya 30 orang saksi. Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan terstruktur, sistematis dan masif, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi
Andre mengatakan seluruh saksi yang akan dihadirkan telah berada dan menginap di Jakarta.
Namun, kata Andre, lokasi tempat menginap seluruh saksi telah bocor.
"Jadi ada rasa kekhawatiran dan untuk itu kita konsultasikan, yang pasti posisi saksi di mana kami inapkan itu sudah bocor," terangnya.
Untuk itu, Andre menuturkan pihaknya akan menyurati MK agar memberi restu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa melindungi para saksi fakta tim hukum 02.
"Kami mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi agar MK bisa memberikan restu kepada LPSK, agar LPSK bisa melindungi saksi saksi kami," katanya.
"Dan kami juga beharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," imbuh Andre.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Kendati demikian, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Berdasarkan saran yang diberikan LPSK, kami memutuskan akan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam hal pemeriksaan saksi dan ahli betul-betul dibebaskan dari rasa ketakutan,” ujar Bambang, usai berkonsultasi dengan LPSK, Sabtu (15/6/2019) malam.