Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Refly Harun Sebut Kurang Yakin Atas Klaim Kubu 02 Soal Kemenangan 52 Persen

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak yakin jika paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat menang di sidang sengketa Pilpres 2019.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Refly Harun Sebut Kurang Yakin Atas Klaim Kubu 02 Soal Kemenangan 52 Persen
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak yakin jika paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat menang di sidang sengketa Pilpres 2019. 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak yakin jika paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat menang di sidang sengketa Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam program Kabar Petang yang tampak dalam video di saluran YouTube tvOneNews, Senin (17/6/2019).

Awalnya, Refly memaparkan, ada persoalan terbesar terhadap hukum acara perselisihan hasil Pilpres 2019 ini.

Dijelaskannya, persoalannya adalah waktu yang disediakan terlalu sedikit untuk dapat membuktikan apa yang didalilkan oleh pemohon.

"Saya membaca dalil pemohon, dia mendalilkan unggul 52 persen, lalu menyertakan tabel per provinsi," kata Refly.

"Sebenarnya kalau misalnya punya data yang kuat, yang kicking, sebenarnya kan tinggal dimajukan saja untuk pembuktian kuantitatifnya."

Berita Rekomendasi

"Tinggal nanti disandingkan dengan bukti-bukti dari pihak termohon dan pihak terkait," ujarnya.

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Namun, jelas Refly, dalam argumentasi kuantitatif yang diberikan pihak pemohon, disertakan pula dalil kualitatifnya.

"Yang tidak langsung merujuk pada angka, tetapi pada dugaan, pada permasalahan, misalnya situng dan lain sebagainya," papar Refly.

"Lalu kemudian analisis, memperbandingkan situng dengan rekapitulasi berjenjang dan sebagainya. Jadi mix up."

Refly menilai, butuh waktu lama untuk pemohon dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan itu.

"Ya butuh waktu, enggak akan cukup, 1 minggu," ungkap Refly.

"Karena itu saya sudah katakan, kubu 02 harus memilih. Dalam time frame yang singkat itu, mana yang mau didalami, dibuktikan," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas