Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi
MK kembali menggelar sidang sengketa pilpres 2019. KPU menyebut tim 02 tak memberi bukti yang jelas dan meminta MK menolak perlindungan saksi.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) hari ini.
Pada sidang ini, KPU membacakan tanggapan terkait tuntutan pihak pemohon dalam hal ini tim
KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.
Tak hanya itu, KPU juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perlindungan saksi.
Tim 02 Prabowo-Sandi, dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini, Tim 01.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, mengenai perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim Prabowo, dalam halaman 93-96.
Baca: Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pecinta Hero Indonesia Kenakan Baju Para Superhero Avengers
Baca: Soal Kecurangan Massif, Kuasa Hukum KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Tak Jelas
Dalam perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, di halaman 93-96 menuntut beban pembuktian juga dibebankan kepada MK untuk memanggil ke persidangan para saksi dan ahli mengenai kecurangan pemilu.
Tim 02 juga meminta MK untuk menyiapkan sistem perlindungan saksi.
Selain itu, tim 02 juga meminta MK dapat menempatkan infromasi dari media massa sebagai alat bukti.
KPU menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.
"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.
KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.
"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.