Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 01 Fokus Jawab Dua Versi Permohonan Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 01 Fokus Jawab Dua Versi Permohonan Prabowo-Sandi
Danang Triatmojo
Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan fokus menjawab dua versi permohonan yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6) pagi.

Dua versi permohonan yang dimaksud Yusril mengacu pada pengajuan berkas permohonan paslon 02 pada tanggal 24 Mei lalu, serta permohonan perbaikan pada 10 Juni kemarin.

Katanya, meski dua versi permohonan hanya satu berkas yang sudah teregister oleh MK, namun pihaknya mengaku akan tetap menjawab keduanya.

"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," ungkap Yusril saat tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Dalam salah satu petitum jawaban paslon 01 selaku pihak terkait, Yusril mencantumkan eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya, dan menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon.

Dari jawaban yang akan dibacakan dalam sidang nanti, tim hukum paslon 01 disebut akan membantah seluruh permohonan Pemohon secara komperhensif.

Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019).

Berita Rekomendasi

Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng

Baca: Antara Apes dan Kocak, Romelu Lukaku Gagal Bikin Gol Gara-gara Tendang Kakinya Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas