Soal Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD komentari soal klaim kemenangan 52 persen Prabowo-Sandi yang dijadikan salah satu materi gugatan di sedang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Unomengklaim kemenangan 52 persen dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan sebagai salah satu gugatan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52 persen Prabowo-Sandi tersebut.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Baca: Soal Peluang Dikabulkan atau Tidaknya Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Rafly Harun
Baca: KPU Minta MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Baca: Fakta Hasil Sidang MK, 2 Kali KPU Jawab Telak Tuduhan Tim Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.
Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.
"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.
"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."
"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."
Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.
Baca: Mahfud MD: MK Akan Soroti Bukti yang Pengaruhi Suara Hasil Pilpres
Baca: Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya
Baca: Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya
Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.
"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.
"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.