Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf: Jangan Buat 'Framing' Ada Teror Terhadap Saksi di MK
Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Sirra Prayuna, menyebut Bambang Widjojanto sedang membuat narasi dengan cara meminta jaminan keamanan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Perdebatan berawal ketika ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyampaikan mengenai keamanan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).
Mantan komisioner KPK itu meminta kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan jaminan keamanan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Baca: Menteri Rudiantara Persilakan Polisi Patroli di Grup WhatsApp
Baca: SEDANG TAYANG - Link Live Streaming Persib vs Tira Persikabo, di Indosiar dan Vidio.Com
Baca: Hakim Saldi Isra: Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi
Jaminan keamanan tidak hanya di dalam ruang sidang, tetapi juga di luar ruang sidang.
Untuk meminta jaminan itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan mengajukan surat permohonan kepada MK.
"Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang, tetapi juga di luar sidang. Berangkat dari fakta tersebut, karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Dalam salah satu pasal, mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Menanggapi pernyataan dari Bambang Widjojanto, hakim konstitusi, Saldi Isra, menyebutkan menghadirkan saksi merupakan kebutuhan para pihak.
Sehingga, dia menegaskan, kewajiban para pihak menghadirkan saksi ke persidangan.
"Jadi tidak perlu didramatisir yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," kata Saldi Isra.
Baca: Truk Pengangkut Sosis Terbakar di Tol Cipularang, Ribuan Sosis Hangus
Baca: Oknum ASN Akui Lakukan Pelecehan Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh
Baca: Dewi Perssik Mengaku Kehilangan Semangat Kerja Sejak Kepergian sang Ayah
Sementara itu, hakim konstitusi Aswanto, mengusulkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi agar meminta jaminan keamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Silakan saja kalau pemohon meminta perlindungan kepada LPSK," kata Aswanto.
Namun, kata Bambang Widjojanto, ada keterbatasan dari LPSK memberikan jaminan kepada saksi.
Sebab, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan kepada saksi berkaitan dengan kasus hukum pidana.
"Ada keterbatasan LPSK. kalau tidak berkaitan dengan pidana, maka LPSK tidak bisa. Kalau tidak mampu diselesaikan ini bukan masalah mahkamah. Konstruksi hukum, kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum. Saya tidak ingin memperpanjang ini," kata Bambang Widjojanto.
Mendengar pernyataan Bambang Widjojanto, Luhut Pangaribuan, anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin angkat suara.