Ketua KPU Optimistis Jawaban Pihaknya Mampu Bungkam Dalil-dalil Gugatan Prabowo-Sandi
menurut Arief, seluruh dalil Pemohon mampu dijelaskan dengan lugas oleh Termohon dalam sidang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan rasa optimisnya usai mendengar pemaparan pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Sikap optimisnya muncul karena ia menilai jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum KPU sebagai Termohon dianggap cukup mampu menjawab segala tudingan alias dalil sengketa dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku Pemohon.
"Jadi saya cukup optimis ya pada jawaban yang disampaikan KPU, pihak Termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh Pemohon," kata Arief usai jeda sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Bahkan menurut Arief, seluruh dalil Pemohon mampu dijelaskan dengan lugas oleh Termohon dalam sidang. KPU kini tinggal menunggu agenda sidang selanjutnya untuk penyampaian bukti-bukti terkait.
"Jadi jawaban KPU tadi cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau dijadwalkan besok, kita sampaikan bukti-bukti yang sudah terus kita masukan sampai hari ini," ujar Arief.
Sebagai informasi, dalam pemaparan jawaban dari Termohon dalam hal ini KPU RI, tim kuasa hukum KPU yang dipimpin Ali Nurdin membacakan jawaban atas dalil tuduhan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Dalam paparannya, kuasa hukum KPU RI menjawab tudingan-tudingan seperti kesalahan input data Situng yang tidak dapat disimpulkan adanya rekayasa dan tak memiliki dasar.
Selain itu juga soal tautan alat bukti link berita yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pemilu.
Menurut KPU, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Sedangkan, mengacu pada Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya.
"Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin saat membaca jawaban Termohon dalam sidang di Gedung MK.