Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LIVE Streaming Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Dengarkan Keterangan Saksi 'Wow' Tim 02

Simak link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 via YouTube Mahkamah Konstitusi Rabu (19/6/2019) pagi ini tonton di HP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LIVE Streaming Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Dengarkan Keterangan Saksi 'Wow' Tim 02
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

“Tak ada yang bisa batasi berapa saksi yang akan disiapkan, kami tetap persiapkan saksi lebih dari ketentuan yaitu 15 saksi dan 2 ahli, kami akan siapkan saksi yang benar-benar melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019,” ujarnya.

Sidang live streaming

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui TV nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.

 Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK besok Selasa (18/6/2019):

Rekomendasi Untuk Anda

1. Waktu Sidang

Rabu, 19 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas