Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02.

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program Fakta, dikutip TribunWow.com dari siaran Youtube Talkshow tvOne, Sabtu (15/6/2019).

Poin yang disinggung Refly terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai 02 masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah, dari 2 bank syariah," ujar Refly.

Dituturkan Refly, dalam undang-undang no 7 2017 adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri.

"Kemudian dikaitkan dengan ketentuan pasal 227 huruf P, undang-undang no 7 2017, mengenai kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri, bagi pejabat atau karyawan BUMN, kalau dilihat pejabat sudah pasti pejabat no matter tugasnya apa," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tugas yang mirip dengan komisaris sebuah Persero.

Berita Rekomendasi

"Karena di situ, di dalam Undang-undang itu dikatakan, undang-undang yang terkait dengan bank syariah ini dikatakan, yang terkait Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas, yang komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," tuturnya.

"Ada kewajiban juga, yang membutuhkan komitmen waktu, tetapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle," tambahnya.

Ia menyebutkan, diterima atau tidak diterimanya materi gugatan 02 di MK tersebut tergantung penjelasan 02.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas