Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Saksi Prabowo Kotak Suara Pindah ke Gereja, Bawaslu Kubu Raya Buka Suara

Disebut Saksi Prabowo Kotak Suara Pindah ke Gereja, Bawaslu Kubu Raya Buka Suara

Editor: Gigih
zoom-in Disebut Saksi Prabowo Kotak Suara Pindah ke Gereja, Bawaslu Kubu Raya Buka Suara
Tribun Pontianak
Uray Juliansyah Ketua Bawaslu Kubu Raya 

Disebut Saksi Prabowo Kotak Suara Pindah ke Gereja, Bawaslu Kubu Raya Buka Suara

PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengungkapkan jika pihaknya menginvestigasi terkait hal yang disampaikan saksi kubu Prabowo di MK yakni Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina karena memang tidak ada laporan maupun temuan seperti yang dipaparkan.

"Terkait yang di Pondok Indah Lestari (PIL) yang disampaikan saksi Risda kami belum menemukan temuan dan tidak ada laporan ke Bawaslu Kubu Raya tetapi kami mendapatkan informasi sidang di MK, maka kami segera melakukan investigasi dan penelusuran serta juga menanyakan ke KPU," katanya, Kamis (20/06/2019).

Dikatakannya, bahwa terkait sidang MK yang dimana Kubu Raya disengketakan dan disebut ialah terkait PSL.

Risda, kata dia, menyampaikan laporan ke Bawaslu, tetapi pihaknya sudah dulu melakukan penanganan dengan pengawasan dan menjadi temuan.

 
"Terkait laporan itu adalah untuk mendukung bukti-bukti pendukung dalam temuan kami dan kami sudah menanganinya dengan sidang administrasi cepat dan putusannya Pemungutn Suara Lanjutan (PSL) dibeberapa TPS yaitu Sungai Ambawang TPS 9, Sungai Raya TPS di Pulau Jambu dan Kuala Dua," terangnya.

"Mengenai PSL yang kami putuskan dalam sidang administrasi cepat, bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami memang adanya kekurangan surat suara pada Pilpres di TPS Sungai Ambawang sebanyak 42 orang berdasarkan data yang kami kumpulkan, yaitu pemilih masuk dalam DPTb," timpal U Juliansyah.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, kata U Juliansyah, terkait ditindaklanjuti oleh KPU, KPU mengajukan koreksi hasil putusan Bawalu Kubu Raya ke Bawaslu RI namun Bawaslu RI tidak dapat meregister karena berkas pngajuan koreksi mereka sudah kadaluarsa atau melewati waktu yang ditentukan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas