Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Begini Reaksi Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar terkait kehadiran Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sebagai saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dihadirkan dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Sadi Didu hadir sebagai saksi dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandi.
Terkait hal itu, Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.
Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 Mulai Pukul 13.00 WIB: KPU Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar Kamis Siang, Kawat Berduri Masih Terpasang di Depan MK
Baca: Rangkuman Hasil Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK, Keterangan Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi
"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.
"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.
Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.
Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.
"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.
"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.
Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.
"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih
"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar Pukul 13.00, Ini Agendanya
Baca: Dukung Prabowo di Pilpres, Ponakan Mahfud MD Hairul Anas Bocorkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.