Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Berstatus Tahanan Kota, Ini Alasan hingga Ia Bisa Sampai ke MK
Saksi 02 Ternyata Berstatus sebagai Tahanan Kota, Rahmadsyah Batubara Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK.
Editor: Fitriana Andriyani
Saksi 02 Ternyata Berstatus sebagai Tahanan Kota, Rahmadsyah Batubara Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK.
TRIBUNNEWS.COM - Rahmadsyah Batubara, salah seorang saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi berstatus tahanan kota.
Radmansyah bisa menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 setelah mengajukan alasan.
Ia menggunakan alasan mengantar sang ibu yang sakit untuk berobat ke Jakarta agar ia dapat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah konstitusi.
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta.
Baca: Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit
Baca: Berkaca dari Saksi Fakta yang Dihadirkan Prabowo-Sandi, KPU RI Hanya Ajukan Dua Saksi Ahli
Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi.
Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya.
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul.
Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK.
Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.
Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.
Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan.
Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga.
"tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK.