Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Pelanggaran TSM Diproses dan Diputuskan Bawaslu

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Heru Widodo, mengatakan pelanggaran bersifat TSM dapat diselesaikan selama tahapan proses pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli: Pelanggaran TSM Diproses dan Diputuskan Bawaslu
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Adapun hakim yang memiliki kuasa untuk menentukan hasil dari penyelesaian sengketa Pilpres 2019 terdiri dari 9 Hakim Konstitusi.

Berikut 9 hakim yang ditunjuk untuk menangani Perkara Perselisiahn Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dilansir Kompas.com.

1. Anwar Usman

Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Anwar pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003. 
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

2. Aswanto

Berita Rekomendasi

Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Aswanto tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004.

Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005.

Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006.

Aswanto juga pernah menjadi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 2008-2009.

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013.

Arief pernah menjadi anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

4. Wahiduddin Adams

Wahiduddin pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kemudian, menjadi Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wahiduddin juga pernah menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, pada 2010-2014.

5. I Dewa Gede Palguna

Palguna pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999- 2004, sebagai utusan daerah.

Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945.

Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.

Palguna kembali menjadi hakim konstitusi pada 2014.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden.

6. Suhartoyo Hakim

Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah di hadapan Presiden sebagai Hakim Konstitusi.

Suhartoyo yang merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999.

Kemudian menjadi Ketua PN Praya pada 2004.

Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

7. Manahan M P Sitompul

Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.

Sebelumnya, Manahan merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Pada 2002, dia dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.

Pada 2003, ia dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada 2005 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen.

Pada 2007, ia dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap.

Setelah itu, Manahan diangkat menjadi Hakim Tinggi Manado, pada 2010.

8. Saldi Isra

Pada 11 April 2017, Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra dilantik menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Tahun 2010 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Saldi juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia.

9. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi perempuan di Indonesia.

Enny tercatat pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Enny ikut membentuk Parliament Watch bersama-sama dengan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD pada 1998.

Enny juga memiliki rekam jejak karier yang beragam di bidang hukum.

Beberapa di antaranya seperti, Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Legal consultant di Swisscontact hingga menjadi penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas