KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar beri tanggapan untuk langkah KPU yang hanya hadirkan satu saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (20/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi pihak termohon.
Dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini, yang menjadi pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun saksi yang dihadirkan oleh KPU hanya lah satu orang, yakni ahli IT yakni Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, sementara Irwan Chandra hanya memberikan keterangan secara tertulis.
Pembawa acara Breaking News Kompas TV, Timothy Marbun lantas bertanya kepada Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar terkait hal tersebut.
Ia menanyakan soal kemungkinan kerugian yang dialami KPU karena hanya menghadirkan satu saksi dari 16 kesempatan yang diberikan pihak MK.
Baca: Hari Ini Majelis Hakim MK Akan Periksa Saksi, Ahli, Serta Alat Bukti dari Paslon 01 dan Bawaslu
Baca: KPU: Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem
Baca: Guru Besar UI: Saksi Ahli KPU Penting Untuk Klarifikasi Situng - Menguak Data dan Fakta di Sidang MK
"Hanya menghadirkan satu orang dari 17 kesempatan yang diberikan, 15 saksi dan 2 orang saksi ahli," ucap Timothy Marbun dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.
"Apakah Anda rasa rugikah KPU tidak menggunakan kesempatan yang ada?" tambahnya.
Zainal Mochtar kemudian membeberkan dugannya soal keputusan KPU.
Ia menganggap KPU merasa terlalu percaya diri dalam sidang tersebut.
"Saya duga, ini dugaan, KPU merasa terlalu percaya diri," jelas Zainal Mochtar.
Padahal menurut Zainal Mochtar jika KPU menghadirkan saksi lain, maka akan jauh lebih baik dan kuat.
"Bahwa yang diserang ke dia, yang paling penting hanya situng," ucap Zainal Mochtar.
"Penjelasan DPT sudah clear, Maruf Aminnya sudah cukup,"
"Padahal kan kalau orang lain menjelaskan jauh lebih baik kuat," tambahnya.
Baca: Bahas Rugikah KPU Karena Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Terlalu Percaya Diri
Baca: Pengamat: Saksi Ahli KPU Tidak Menjawab Ekspektasi Tim 02 - Adu Saksi dan Bukti di MK
Ia mengatakan keputusan KPU yang menghadirkan satu saksi ahli bisa kuat ataupun lemah, tergantung dengan hakim MK yang menilainya.
"Saya cuma ingin mengatakan bisa jadi kuat bisa jadi tidak, tergantung hakim melihat itu," tutur Zainal Mochtar.
"Tapi andaikan KPU menggunakan dengan baik kesempatan yang diberikan dan menyisir dengan baik permohonan yang ditujukan kepada dia,"
"Bayangan saya akan jauh lebih kuat," tambahnya.
Zainal Mochtar kembali mempertegas pandanganya terhadap KPU yang sudah merasa percaya diri akan memenangkan sidang tersebut.
"Mungkin mereka sudah percaya diri, lagi pula permohonan juga tidak kuat-kuat amat," kata Zainal Mochtar sambil tertawa.
SIMAK VIDEONYA:
Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri di Situng Berdampak pada Dua Paslon
Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan bahwa kesalahan di sistem penghitungan suara (situng) KPU berdampak pada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Marsudi adalah salah satu orang yang merancang situng KPU pada 2003.
Kepada hakim konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf ataupun pasangan Prabowo-Sandi.
"Dua-duanya ada yang diuntungkan, dan dua-duanya ada yang dirugikan," kata Marsudi.
Marsudi juga menjelaskan bahwa situng ini bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres.
Untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
"UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang," kata Marsudi.
Setelah Marsudi selesai memaparkan penjelasannya, salah satu kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di situng itu merugikan salah satu pasangan calon. Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi memang sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini.
"Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," kata dia.
(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditanya Rugikah KPU Karena Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Mereka Terlalu Percaya Diri.