Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Dia Boleh Bersaksi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi adanya saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berstatus tahanan kota.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sejumlah saksi, satu di antaranya berstatus sebagai tahanan kota.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya.

Menurut Refly, status seorang saksi tidak perlu dipermasalahkan.

Hal ini diungkapkan Refly saat menjadi narasumber di acara Rosi, Kompas Tv, Kamis (20/6/2019).

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Baca: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri

Baca: TKN Usul Pidanakan Saksi Prabowo karena Dinilai Berbohong saat Sidang di MK

"Jadi begini ya kalau kita lihat saksi, kita itu tidak boleh mendeskreditkan saksi karena saksi itu kan pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," ujar Refly.

Menurutnya, bukan saksi yang harus bertanggung jawab akan tetapi kuasa hukum.

"Yang bertanggung jawab terhadap saksi itu kuasa hukum lalu kemudian treatmentnya itu hakim konstitusi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah yang disalahkan jangan saksinya, kuasa hukumnya," tambahnya lagi.

Refly menegaskan bahwa yang terpenting dari seorang saksi bukanlah soal statusnya melainkan penguasaannya terhadap bukti-bukti yang ada.

"Kemampuan penguasaan dia terhadap bukti-bukti itu yang paling penting," tutur Refly.

"Saya lihat yang paling penting itu bukan soal tahanan kota atau tidak, bagaimana kualitas kesaksian dia."

"Bahkan saya mengatakan ya seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau  dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana tersebut, dia boleh bersaksi," tuturnya.

"Jadi bukan karena statsunya tetapi barangkali karena pengetahuan yang dipunyai tidak cukup untuk mendukung surat izin dan itu kesalahan kuasa hukum."

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Maruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun

Baca: Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Baca: Refly Harun Sebut Kurang Yakin Atas Klaim Kubu 02 Soal Kemenangan 52 Persen

Menanggapi pendapat Refly, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Andi Syafrani memberikan argumennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas