Status Tahanan Kota Saksi Tim Hukum BPN Diperbincangkan, Tanggapan Refly Harun Undang Tawa
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota.
Awalnya, Andi Syafrani mengomentari soal pembuktian dalil dalil dari kubu Prabowo-Sandiaga.
Menurutnya, pihak pemohon dalam hal ini kubu 02 seharusnya apa yang didalilkan harus klop dengan pembuktiannya.
Namun, kata dia, berdasarkan pengamatan pihaknya sejauh ini dalil tersebut tidak sanggup dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan.
Hal itu disampaikan Andi Syafrani saat menjadi narasumber program Rosi Kompas TV.
"Kalau kita perhatikan, semua kan harus sesuai dengan dalil, pemohon mendalilkan, membuktikan, semuanya harus klop, secara umum kalau kita bisa kasih judgement, dalil itu tak sanggup untuk dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan," ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (21/6/2019).
"Belum lagi bicara soal quality dari personal saksi-saksi," katanya.
Andi Syafrani kemudian menyinggung soal saksi tim hukum BPN yang berstatus tahanan kota.
Saksi yang dimaksud yakni pria bernama Rahmadsyah Sitompul.
"Ada saksi yang berstatus tahanan kota, ada saksi yang mencla mencle, pertama ngomong tidak pakai mobil kemudian tiba-tiba belakangan bilang oh ya kita pakai mobil untuk membawa sesuatu itu saksi atas nama bety," ungkapnya.