Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli 01 yang Dihadirkan dalam Sidang MK, Eddy OS Hiariej Pernah Menjalani Sidang Kasus Kopi Sianida

Ahli dari Tim Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hiariej ternyata pernah bersidang untuk kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ahli 01 yang Dihadirkan dalam Sidang MK, Eddy OS Hiariej Pernah Menjalani Sidang Kasus Kopi Sianida
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Ahli dari Tim Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hiariej ternyata pernah bersidang untuk kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Edward Omar Syarief Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej menjadi pembicaraan setelah menjadi ahli pada sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, siapa sangka pengalaman Eddy bersidang sebagai ahli bukan kali pertama.

Sebelumnya, Eddy pernah bersidang untuk kasus panjang dari Jessica Kumala Wongso.

Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.

Berita Rekomendasi

Dilansir oleh Kompas.com, di tahun 2016, Eddy yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai ahli hukum pidana.

Kala itu, Eddy mengatakan pernyataan kontroversial soal kasus kopi sianida Jessica tersebut.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi.

Dalam persidangan, Eddy mengatakan soal pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tak memerlukan motif.

"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif. Kata-kata berencana dalam konteks teori namanya dolus premeditatus," ujar Eddy, 2016 silam.

Pernyataannya tersebut didukung dengan tiga hal.

Yakni soal pelaku memutuskan kehendak dalam keadan tenang, yang kedua ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan.

Serta ketiga yakni pelaksanaan dalam keadaa tenang.

"Dolus premeditatus membutuhkan pemikiran yang matang. Tetapi, saya tegaskan itu tidak menghendaki motif," kata Eddy.

Oleh karenanya, dalam perkara yang menggunakan pasal 340, Edward menyebut tidak perlu mencari motif dilakukannya perbuatan pidana.

"Motif itu diletakkan jauh di luar rumusan delik. Jangan capek-capek cari motif karena pasal 340 tidak membutuhkan motif," tambahnya.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dua tahun berselang dengan segala pemohonan yang diajukan oleh Jessica, ia diputuskan dihukum 20 tahun penjara.

Sementara itu, Eddy dalam kesaksiannya di sengketa hasil pilpres pun banyak membuat tim kuasa hukum 02 bergejolak.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bahkan mempertanyakan kredibilitas Eddy.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Awalnya, Bambang menyinggung momen saat tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan kredibilitas saksi ahli dari 02 dalam sidang sengketa yang saat itu memberikan kesaksian pada Kamis (20/6/2019) dini hari.

Saksi tersebut merupakan ahli dalam bidang IT, Jaswar Koto.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak 'setengah ditelanjangi' oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?'," ujar Bambang.

Bambang yang tak terima menegaskan bahwa ahli yang diajukan timnya itu sudah memiliki banyak tulisan baik dalam buku maupun jurnal.

"Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.

Karenanya perlakuan yang didapatkan saksinya itu, ia lantas mempertanyakan hal yang sama pada saksi Jokowi-Ma'ruf.

"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum pada sobat ahli. Tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu, yang berkaitan dengan TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya Bambang.

Bambang meminta agar saksi Eddy mampu membuktikan bahwa dirinya benar seorang ahli.

Bambang bahkan meminta agar Eddy menunjukkan buku dan jurnal yang pernah ditulis Eddy sebagai bukti.

"Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tetapi khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," tegas dia.

"Berikan kepada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar. Berikan kepada kami jurnal-jurnal internasional yang Anda pernah tulis," sambung dia.

Bambang memaparkan, jika seandainya Eddy bisa menunjukkannya, Bambang akan mengakui bahwa Eddy memang layak menjadi seorang ahli.

"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ujar Bambang.

"Jadi, berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak, yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," tegasnya.

Sementara itu, selama Bambang menyampaikan pemaparannya itu, tampak Eddy diam mendengarkan sambil bertopang dagu menggunakan tangan kanannya.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sepak Terjang Eddy Hiariej Ahli dari Kubu 01 yang Pernah Bersaksi untuk Jessica 'Kopi Sianida'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas