Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli 01 yang Dihadirkan dalam Sidang MK, Eddy OS Hiariej Pernah Menjalani Sidang Kasus Kopi Sianida

Ahli dari Tim Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hiariej ternyata pernah bersidang untuk kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ahli 01 yang Dihadirkan dalam Sidang MK, Eddy OS Hiariej Pernah Menjalani Sidang Kasus Kopi Sianida
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Ahli dari Tim Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hiariej ternyata pernah bersidang untuk kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Edward Omar Syarief Hiariej atau kerap disapa Eddy OS Hiariej menjadi pembicaraan setelah menjadi ahli pada sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, siapa sangka pengalaman Eddy bersidang sebagai ahli bukan kali pertama.

Sebelumnya, Eddy pernah bersidang untuk kasus panjang dari Jessica Kumala Wongso.

Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.

Berita Rekomendasi

Dilansir oleh Kompas.com, di tahun 2016, Eddy yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai ahli hukum pidana.

Kala itu, Eddy mengatakan pernyataan kontroversial soal kasus kopi sianida Jessica tersebut.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi.

Dalam persidangan, Eddy mengatakan soal pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tak memerlukan motif.

"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif. Kata-kata berencana dalam konteks teori namanya dolus premeditatus," ujar Eddy, 2016 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas