Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli 01 yang Dihadirkan dalam Sidang MK, Eddy OS Hiariej Pernah Menjalani Sidang Kasus Kopi Sianida

Ahli dari Tim Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hiariej ternyata pernah bersidang untuk kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ahli 01 yang Dihadirkan dalam Sidang MK, Eddy OS Hiariej Pernah Menjalani Sidang Kasus Kopi Sianida
Tribunnews/JEPRIMA
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Pernyataannya tersebut didukung dengan tiga hal.

Yakni soal pelaku memutuskan kehendak dalam keadan tenang, yang kedua ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan.

Serta ketiga yakni pelaksanaan dalam keadaa tenang.

"Dolus premeditatus membutuhkan pemikiran yang matang. Tetapi, saya tegaskan itu tidak menghendaki motif," kata Eddy.

Oleh karenanya, dalam perkara yang menggunakan pasal 340, Edward menyebut tidak perlu mencari motif dilakukannya perbuatan pidana.

"Motif itu diletakkan jauh di luar rumusan delik. Jangan capek-capek cari motif karena pasal 340 tidak membutuhkan motif," tambahnya.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dua tahun berselang dengan segala pemohonan yang diajukan oleh Jessica, ia diputuskan dihukum 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Eddy dalam kesaksiannya di sengketa hasil pilpres pun banyak membuat tim kuasa hukum 02 bergejolak.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bahkan mempertanyakan kredibilitas Eddy.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Awalnya, Bambang menyinggung momen saat tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan kredibilitas saksi ahli dari 02 dalam sidang sengketa yang saat itu memberikan kesaksian pada Kamis (20/6/2019) dini hari.

Saksi tersebut merupakan ahli dalam bidang IT, Jaswar Koto.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak 'setengah ditelanjangi' oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?'," ujar Bambang.

Bambang yang tak terima menegaskan bahwa ahli yang diajukan timnya itu sudah memiliki banyak tulisan baik dalam buku maupun jurnal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas