Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun

Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK telah berakhir pada Jumat (21/6/2019). Saat ini, tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan pada 28 Juni 2019

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pada Jumat (21/6/2019). 

Sidang yang dimulai pada Jumat (14/6/2019), secara maraton telah menyelesaikan beragam agenda.

Mulai dari pembacaan gugatan pemohon, tanggapan termohon dan pihak terkait hingga pemeriksaan saksi dan alat bukti baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait. 

Saat ini, tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan paling lambat digelar pada 28 Juni 2019. 

Putusan dibacakan setelah sebelumnya dilakukan musyawarah oleh sembilan hakim MK yang dijadwalkan pada 25-27 Juni 2019. 

Baca: Jalan Juwangi Boyolali Diperbaiki, Pekerja: Tidak Ada Hubungannya dengan Sidang di MK

Lantas akankah pemohon atau Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bakal memenangi gugatan? 

Apa tanggapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan ahli tata negara Refly Harun dengan selesainya sidang MK? 

Berita Rekomendasi

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019): 

1. Kata Pengamat soal Kemungkinan Dalil TSM Terbukti

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, dalil kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan di MK belum cukup bukti.

Ia menyadari tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu sudah membeberkan berbagai peristiwa dugaan kecurangan melalui keterangan para saksi yang mereka hadirkan.

Namun, menurut Veri, dari keterangan lewat saksi yang mereka hadirkan belum bisa diperoleh benang merah dari peristiwa-peristiwa tersebut yang menunjukkan adanya kecurangan secara TSM.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."

"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" lanjut Veri.

Baca: Komentari Sidang Pilpres 2019 di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya

Veri menambahkan, dalil tudingan TSM harus bisa menunjukkan hal-hal tersebut, yakni adanya instruksi dari institusi terkait untuk memenangkan satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara yang masif dari tindakan tersebut.

Ia menambahkan, jika dalil tudingan TSM yang diajukan tim hukum 02 tak bisa menunjukkan bukti seperti yang ia contohkan, maka kecurangan yang disampaikan para saksi tak bisa disebut TSM.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," ujar Veri.

2. Tanggapan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dengan berakhirnya sidang MK, tinggal hakim-hakim MK untuk memutus dengan berlaku adil. 

Mahfud meminta kepada semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK nantinya. 

"Sidang2 Sengketa Pilpres 2019 sdh berakhir dgn damai. Semua pihak termasuk hakim2nya bertekad melaksanakan firman Ilahi utk berlaku adil. Mudah2an semua istiqamah, majelis hakim memutus dgn adil berdasar ketuhanan YME, pihak-pihak dan kita menghormati apapun putusan MK nanti," tulis Mahfud di akun twitternya pada 21 Juni lalu. 

Mahfud juga menyinggung soal argumen yang menyatakan keadilan sebenarnya hanya datang dari Allah SWT. 

"Bnyk yg mengatakan, "Hanya Allah yg benar2 pasti adil, sedang pengadilan manusia bisa koruptif dan tidak adil". Itu benar, tapi bkn berarti kita tak perlu pengadilan yg dihakimi oleh manusia. Allah sendiri memerintahkan adanya pengadilan di antara manusia (Qur'an S. Annisa' 59)," cuitanya lagi. 

3. Komentar Refly Harun

Ahli Tata Negara Refly Harun menyatakan saat ini semua pihak tinggal menunggu putusan MK. 

Refly mengajak kepada semua pihak untuk menyerahkan seluruhnya kepada hakim MK.

"Sidang MK sudah berakhir. segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh Pemohon dan sudah pula Disanggah oleh termohon dan pihak terkait. Tinggal Hakim MK membuat keputusan. Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja Hakim MK memutus dg seadil2nya," tulis Refly di akun twitternya, Minggu (23/6/2019). 

Refly melanjutkan, tak ada yang melarang adanya diskusi atau analisa-analisa tentang jalannya persidangan. 

Namun, kata Refly, hakim MK tak boleh terpengaruh oleh opini publik apalagi oleh desakan pihak manapun.

"Kalau sekedar berdiskusi dan menganalisis jalannya sidang dan menebak putusan, tentu boleh2 sj. Tapi yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan. Tanggung jawab Hakim MK kepada Allah Swt," tulisnya. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas