Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun

Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK telah berakhir pada Jumat (21/6/2019). Saat ini, tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan pada 28 Juni 2019

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pada Jumat (21/6/2019). 

Sidang yang dimulai pada Jumat (14/6/2019), secara maraton telah menyelesaikan beragam agenda.

Mulai dari pembacaan gugatan pemohon, tanggapan termohon dan pihak terkait hingga pemeriksaan saksi dan alat bukti baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait. 

Saat ini, tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan paling lambat digelar pada 28 Juni 2019. 

Putusan dibacakan setelah sebelumnya dilakukan musyawarah oleh sembilan hakim MK yang dijadwalkan pada 25-27 Juni 2019. 

Baca: Jalan Juwangi Boyolali Diperbaiki, Pekerja: Tidak Ada Hubungannya dengan Sidang di MK

Lantas akankah pemohon atau Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bakal memenangi gugatan? 

Apa tanggapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan ahli tata negara Refly Harun dengan selesainya sidang MK? 

BERITA REKOMENDASI

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019): 

1. Kata Pengamat soal Kemungkinan Dalil TSM Terbukti

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, dalil kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan di MK belum cukup bukti.

Ia menyadari tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu sudah membeberkan berbagai peristiwa dugaan kecurangan melalui keterangan para saksi yang mereka hadirkan.

Namun, menurut Veri, dari keterangan lewat saksi yang mereka hadirkan belum bisa diperoleh benang merah dari peristiwa-peristiwa tersebut yang menunjukkan adanya kecurangan secara TSM.


"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."

"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas