Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK telah berakhir pada Jumat (21/6/2019). Saat ini, tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan pada 28 Juni 2019
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina.
Refly melanjutkan, tak ada yang melarang adanya diskusi atau analisa-analisa tentang jalannya persidangan.
Namun, kata Refly, hakim MK tak boleh terpengaruh oleh opini publik apalagi oleh desakan pihak manapun.
"Kalau sekedar berdiskusi dan menganalisis jalannya sidang dan menebak putusan, tentu boleh2 sj. Tapi yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan. Tanggung jawab Hakim MK kepada Allah Swt," tulisnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.