Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/6/2019), kedua tim kuasa hukum telah siap menerima keputusan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
![Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_140005.jpg)
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
Baca: BPN Tidak Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK
Mahfud MD Sebut Dugaan Kecurangan yang Dilayangkan Kubu 02 Tidak Terbukti
![Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-nih20.jpg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang dilayangkan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang terbukti.
Mengutip TribunWow.com dari acara Prime Time di MetroTV, Mahfud MD juga sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil sidang sengketa Pilpres 2019 sudah bisa diputuskan MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Baca: Mengenal Christina Aryani, si Cantik yang Mencuri Perhatian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi
Kemudian, Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang disebut oleh kubu 02, tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya."
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambung Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, salah satu saksi kubu 02, Agus Maksum, kesaksiannya tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Kesaksian Agus Maksum, kata Mahfud MD, soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Baca: Cerita Ahli 01 Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Beri Keterangan di Sidang MK
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.