Alasan Polri Pertebal Keamanan di MK Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Polri mempertebal pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempertebal pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Diketahui, sekira 47 ribu personel gabungan yang terdiri dari 28 ribu lebih personel Polri, 17 ribu lebih personel TNI, serta 2 ribu personel Pemda dikerahkan untuk mengamankan MK.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap prediksi dan analisa intelijen menjadi alasan pihaknya mempertebal keamanan MK.
"Tentunya dari prediksi-prediksi intelijen dan analisa-analisa intelijen, dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca: Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK
Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Dipercepatnya Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Baca: Penembak Jitu Cantik Ini Bantai 100-an Nyawa Militan ISIS, Kini Ia Diburu untuk Jadi Budak Seks
"Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate dan kita tahu masa-masa pentahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan," tambahnya.
Ia pun menyebut Korps Bhayangkara bersama TNI-Pemda menjamin keamanan masyarakat Ibukota hingga setelah putusan MK ditetapkan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyebut pengamanan MK dipertebal tak lepas dari pengalaman aksi kerusuhan 21-22 Mei silam.
"Karenanya dengan jaminan kekuatan yang saat ini akan digelar sampai dengan pasca putusan MK itu, memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat DKI dan sekitarnya. Jangan sampai aktivitas masyarakat, roda perekenomian di DKI terganggu. Karena kita belajar dari peristiwa 21-22 Mei kemarin," ujar Dedi.
Dibacakan 27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Baca: 2 Bulan Rayakan Pernikahan, Intip Kemesraan Ajun Perwira dan Jennifer Ipel, Singgung Soal Momongan