Beberkan Proses Rapat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan proses rapat putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang menurutnya bisa sangat tegang.
Editor: Whiesa Daniswara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan proses rapat putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang menurutnya bisa sangat tegang.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan Pilpres 2019.
Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.
Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Ungkap Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK
Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."
"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.
Baca: Guyonan Mahfud MD saat Kenakan Rompi Oranye yang Mirip dengan Rompi KPK Jadi Sorotan
Baca: Cerita Ahli 01 Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Beri Keterangan di Sidang MK
Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.
Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.
"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.
Namun, Mahfud MD mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.
"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.
Baca: Mahfud MD Sebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tak Bisa Membuktikan Terjadi Kecurangan
Baca: Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Mahfud MD: Enggak Ada yang Bisa Dibuktikan