Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Beri Petunjuk Ini untuk Menebak Putusan MK

Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Beri Petunjuk Ini untuk Menebak Putusan MK
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.

Saat ini publik tinggal menunggu sidang putusan yang bakal digelar paling lambat pada Jumat, 28 Juni 2019.

Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat, 14 Juni lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang kemudian dilanjutkan secara maraton dengan pemeriksaan saksi-saksi dan berakhir pada Jumat, 21 Juni lalu.

Selama empat hari ini, sembilan hakim MK bakal mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Baca: KPU Siap Menerima Jika MK Percepat Putusan Sengketa Hasil Pemilu

Lantas, apakah MK bakal mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi ataukah sebaliknya, MK bakal menolak gugatan? 

Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun memberikan petunjuk untuk menebak putusan MK. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Berita Rekomendasi

Menurut Refly, salah satu hal yang dipakai untuk menebak putusan MK adalah apakah dalil kecurangan yang disampaikan terbukti atau tidak di persidangan MK kemarin. 

Ia mencontohkan, dali adaya penggunanan dana APBN untuk kemenangan 01.

Refly menanyakan apakah dalil tersebut terbukti atau tidak.

Baca: Sebut Said Didu Saksi Invalid di Sidang MK, TKN: Jokowi & Maruf Pertimbangkan untuk Lapor Polisi

Hal lain adalah apakah penggunaan dana APBN itu terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Jika pun terbukti, dipertanyakan pula apakah hal itu berpengaruh terhdap suara.

"#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK. Pemohon mendalilkan ada penggunaan dana APBN untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?," tulis Refly di akun twitternya, Senin (24/6/2019). 

Pengamat Anggap Dalil TSM Belum Cukup Bukti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas