Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Beri Petunjuk Ini untuk Menebak Putusan MK
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Saat ini publik tinggal menunggu sidang putusan yang bakal digelar paling lambat pada Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat, 14 Juni lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang kemudian dilanjutkan secara maraton dengan pemeriksaan saksi-saksi dan berakhir pada Jumat, 21 Juni lalu.
Selama empat hari ini, sembilan hakim MK bakal mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan sengketa Pilpres 2019.
Baca: KPU Siap Menerima Jika MK Percepat Putusan Sengketa Hasil Pemilu
Lantas, apakah MK bakal mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi ataukah sebaliknya, MK bakal menolak gugatan?
Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun memberikan petunjuk untuk menebak putusan MK.
Menurut Refly, salah satu hal yang dipakai untuk menebak putusan MK adalah apakah dalil kecurangan yang disampaikan terbukti atau tidak di persidangan MK kemarin.
Ia mencontohkan, dali adaya penggunanan dana APBN untuk kemenangan 01.
Refly menanyakan apakah dalil tersebut terbukti atau tidak.
Baca: Sebut Said Didu Saksi Invalid di Sidang MK, TKN: Jokowi & Maruf Pertimbangkan untuk Lapor Polisi
Hal lain adalah apakah penggunaan dana APBN itu terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Jika pun terbukti, dipertanyakan pula apakah hal itu berpengaruh terhdap suara.
"#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK. Pemohon mendalilkan ada penggunaan dana APBN untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?," tulis Refly di akun twitternya, Senin (24/6/2019).
Pengamat Anggap Dalil TSM Belum Cukup Bukti