Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK
Kemenkominfo hingga saat ini belum berencana membatasi akses media sosial (medsos) saat putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum berencana membatasi akses media sosial (medsos) saat putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019.
"Sekarang ini stabil saja tuh, kalau begini apa yang dibatasi? Enggak usah lah," ujar Menkominfo Rudiantara di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Rudiantara menjelaskan dalam pembatasan akses media sosial tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus mengacu pada data-data yang ada di lapangan atau statistik penyebaran berita bohong menunjukkan kenaikan.
Baca: Raffi Ahmad Prank Nagita Minta Nikah Lagi, Mama Rieta Naik Pitam : Teh Amy Gak Bisa Ajarin Anaknya!
Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Baca: Dihargai Rp 1,9 Triliun, Joao Felix Diyakini Bisa Gantikan Cristiano Ronaldo
Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Dipercepatnya Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
"Harus berdasarkan fakta, perhitungannya apa? Ini kan lihat statistiknya tuh. Ini di sini naik, sekarang di sini (turun)," ujar Rudiantara sembari menunjukkan data.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh penyebaran berita bohong pada saat ini sudah mengalami penurunan cukup tinggi dibanding saat kerusuhan 21-22 Mei.
Dari data yang ada, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di medsos sebanyak 5.606 konten.
Rincian persebarannya melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.
"Kita sama-sama, sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks," katanya.
Dibacakan 27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Baca: 2 Bulan Rayakan Pernikahan, Intip Kemesraan Ajun Perwira dan Jennifer Ipel, Singgung Soal Momongan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.