Refly Harun Sebut Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Bisa Ketahuan, Ini Analisisnya
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan meski belum ada mengumumkan resmi MK.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan meski belum ada mengumumkan resmi MK.
Ia menuturkan, hasil sengketa Pilpres 2019 itu telah ketahuan dengan mengamati jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).
Awalnya Refly Harun menyatakan, saat ini masyarakat belum mengetahui kubu mana yang menang di hasil sengketa Pilpres 2019.
Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya, pihak terkait lebih mudah di persidangan MK dibandingkan pemohon dan termohon.
"Kenapa? karena ada dua hal soal teknis dan paradimatik. Teknisnya mengenai coverage areanya itu seluruh Indonesia yang harus membuktikan adanya perbedaan suara yang hampir 17 juta.
Tentu ada unit yang harus dibuktikan. Secara paradigmatik, MK itu mau kemana? Apakah tetap mau Mahkamah substantif peninggalan Pak Mahfud MD atau hanya hitungan aja?" beber Refly Harun.
Menurut Refly Harun, MK tak terhalang untuk menjadi Mahkamah substantif karena hukum acara tetap diatur berdasarkan UU 24 Tahun 2003.
"Itu juga kesulitan. Jadi menurut saya pertama,tak mudah untuk membuktikan ada margin sekitar 16 juta tersebut dan adanya pembuktian TSM juga tak mudah pula.
Untuk membuktikan pelanggaran struktural aja ada kesulitan teknis seperti jumlah saksi yang terbatas dan hari pembuktiannya yang hanya sehari," papar Refly Harun.