Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Dipercepatnya Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Andre Rosiade mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 27 Juni.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sidang sengketa Pemilu Presiden, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan Jadwal sidang, putusan paling lambat dibacakan pada 28 Juni 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," kata Andre Rosiade kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Baca: Polisi Sebut Perempuan yang Jatuh dari Lantai 8 Hotel GTM Balikpapan Bukan Bunuh Diri, Ini Ulasannya
Baca: Bambang: Siapa yang Bisa Buktikan Kecurangan? Pemohon? Tidak Mungkin
Baca: Mulai 24 Juni, Pendaki Gunung Prau Dilarang Bawa Botol Plastik Sekali Pakai
Baca: Bacakan Pledoi, Steve Emmanuel Bertobat dan Berharap Direhabilitasi
Andre Rosiade mengaku tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan hari Jumat.
Menurutnya, MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah rampung.
Hal pasti menurut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga hanya mengingatkan bahwa putusan hakim MK nanti dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," tuturnya.
Terkait pengamanan sidang putusan MK, Andre meminta agar tidak dilakukan secara berlebihan.
Karena, BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," ujarnya.
Dibacakan 27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Baca: 2 Bulan Rayakan Pernikahan, Intip Kemesraan Ajun Perwira dan Jennifer Ipel, Singgung Soal Momongan