Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
Jadwal putusan sidang MK Pilpres 2019 dipercepat, reaksi kubu Prabowo-Sandiaga hingga permintaan KPU.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Jadwal putusan sidang MK Pilpres 2019 dipercepat, reaksi kubu Prabowo-Sandiaga hingga permintaan KPU.
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019) kemarin.
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca: Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Peluang Prabowo-Sandi Menang Diprediksi Kecil oleh Pengamat
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait perubahan jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat :
1. Reaksi kubu Prabowo-Sandiaga
Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak masalah.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.
Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.
Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.
2. Reaksi kubu Jokowi-Maruf
Senada dengan kubu Prabowo-Sandiaga, kubu Joko Widodo-Maruf Amin juga menyatakan tidak masalah dengan dipercepatnya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan antara tanggal 27 atau 28 Juni.
"Sama saja. Tanggal 27 atau 28 sama saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat ditemui Tribunnews, Senin.
Karena itu pihaknya tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sidang yang berubah.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan, menyatakan hal serupa.
"Kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," ucap Dahlan saat dihubungi, Senin.
3. Prabowo-Sandiaga tak akan hadir
Baca: Prediksi Hasil Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019 Menurut Sejumlah Pengamat
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipastikan tak akan menghadiri putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjutak.
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan Prabowo dan Sandiaga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum.
"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," ungkap Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo-Sandiaga, melainkan masyarakat pendukung.
"Ini bukan hanya sekedar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," ujar Dahnil.
4. Polri nilai mobilisasi massa tak perlu
Polri mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum maupun setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan mobilisasi massa dinilai tidak perlu.
Pasalnya, rangkaian sidang bisa disaksikan melalui televisi.
Baca: Momen Bersatunya TKN dan BPN di Akhir Sidang MK
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29."
"Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dedi pun mengingatkan kembali bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan MK.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujarnya.
5. Permintaan KPU pada seluruh pihak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, meminta pada seluruh pihak agar tak mendramatisir hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK pada Kamis mendatang.
Lebih lanjut, Viryan mengimbau masyarakat untuk menerima apapun hasil sidang.
"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," tutur Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Viryan mengatakan pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK.
Menurutnya, KPU memilih fokus pada aspek substansi sidang.
Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Beri Petunjuk Ini untuk Menebak Putusan MK
Viryan juga menyebut pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun hasil sidang karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Srihandriatmo Malau, Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim/Fitria Chusna Farisa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.