Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Saksi 02 Malah Perkuat Dugaan Kecurangan di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi

Pengamat politik Leo Agustino menilai dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Saksi 02 Malah Perkuat Dugaan Kecurangan di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Tribunnews/JEPRIMA
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima 

Hal itu bisa saja, menurut dia, karena tim sukses 02 tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti dan waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.

Sebaliknya imbuh dia, pihak terkait (Jokowi-Maruf) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.

"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan," papar Sebastian Salang.

Dengan demikian, menurut prediksi dia, MK tidak mengabulkan permohonan pihak tim 02, dalam putusannya pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di Pengadilan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

"Kalau argumen BPN hanya opini tanpa bukti, kelihatannya dalil pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti," ujar Indria Samego.

BERITA TERKAIT

Karena itu dia memprediksi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan susah menerima dalil pelanggaran pemilu presiden yang TSM seperti disampaikan BPN.

"Hakim konstitusi yang biasa beracara dengan bukti, susah menerima argumen Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan. Buktinya pun lemah," jelas Indria Samego.

Jauh dari itu semua, Indria Samego berharap agar semua pihak, baik itu kubu 01 dan 02 bisa legowo menerima apapun nanti keputusan dari MK terkait sengketa pemilu presiden 2019.

Baca: Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dia meminta tidak menjadikan politik sebagai segalanya.

"Masih banyak lahan garapan lain yang menunggu dibenahi. Permainan sudah berakhir (the game is over). Mari kita benahi Indonesia dari ketertinggalannya," ucap Indria Samego.

Majelis Hakim Sudah Siap

Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas