Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Refly Harun: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM - Isu kejanggalan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf jadi sorotan saat sidang sengketa Pilpres 2019.

Kejanggalan tersebut dimasukkan dalam daftar gugatan tim hukum Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye tersebut.

Melalui acara Kabar Petang' di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).

Baca: Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan

Baca: Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh

Baca: Begini Penilaian Refly Harun & Mahfud MD Soal Alat Bukti Kubu 02, BPN: Kami Percaya Penuh Hakim MK

Hal itu dikemukakan Refly tentunya dengan pembuktian yang kuat.

"Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan," ujar Refly.

"Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya."

"Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.

Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.

"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.

"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya."

"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," tandasnya.

Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Beri Petunjuk Ini untuk Menebak Putusan MK

Baca: Refly Harun Sebut Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Bisa Ketahuan, Ini Analisisnya

Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun


Simak videonya dari menit 6.37

Sebelumnya, Refly menjelaskan bahwa aliran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf bisa ditelusuri dengan mudah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas