Jadwal dan Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan
Bagi Anda yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, sidang putusan MK ini disiarkan langsung secara live streaming di Youtube Mahkamah Konstitusi
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Mahfud MD dalam tayangan live Kompas Petang, yang diunggah dalam YouTube KompasTV, Selasa (25/6/2019).
Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal awal, yakni Jumat (28/6/2019).
"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," kata Mahfud MD melalui sambungan satelit.
Baca: Link Live Streaming Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019: MK Beri Aturan Jalannya Sidang
"Apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan dalam RPH itu tidak diumumkan, kapan akan diucapkan vonisnya."
"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," imbuh Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya sidang putusan, maka hasilnya sudah diketahui.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," ujar Mahfud MD.
"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati."
"Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD lantas memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
Baca: BPN Ungkap Keberadaan Prabowo-Sandi saat Pembacaan Putusan Sidang MK: Kalau Ada Gula, Ada Semut Dong
"Itu mungkin bisa begitu," ungkap Mahfud MD.
Menurutnya, hampir 99 persen permohonan pemohon itu dapat diterima.
"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunWow/Lailatun Niqmah)